Viral Pemerintah Politik

Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan ‘Karpet Merah’ Loloskan Gibran

sahabatmedia.com – Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mencuatkan kontroversi dengan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu sebagai “otak konspirasi jahat” yang sengaja merancang peraturan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Tudingan ini muncul menyusul dugaan keabsahan ijazah SMA Gibran yang dipertanyakan publik.

🧭 Kronologi Tuduhan Roy Suryo

1. Temuan Dugaan Manipulasi Peraturan KPU

Roy Suryo mengungkapkan bahwa KPU secara sadar telah menyiapkan peraturan yang dirancang khusus karena mengetahui Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan SMA. Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan untuk menutupi kekurangan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai “permufakatan jahat” untuk memuluskan langkah Gibran menuju kursi cawapres.

2. Analisis Fakta dan Bukti Digital

Sebagai seorang ahli telematika, Roy Suryo melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pencalonan Gibran. Ia menemukan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi ijazah yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, dokumen yang diajukan Gibran tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU, namun tetap diterima tanpa klarifikasi yang memadai.

3. Reaksi Publik dan Pihak Terkait

Tudingan Roy Suryo langsung mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung pernyataannya, sementara yang lain menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk politisasi. KPU sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini, namun mereka memastikan bahwa proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

🔄 Proses Hukum dan Sidang Terkait

Sementara itu, gugatan terhadap keabsahan ijazah Gibran terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan Palal, menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun. Sidang gugatan sempat ditunda setelah penggugat memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU, yang menurutnya tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.

✅ Kesimpulan

Tudingan Roy Suryo terhadap KPU menambah kompleksitas dalam polemik keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Meskipun KPU memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan peraturan, tuduhan konspirasi yang dilontarkan oleh Roy Suryo membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.